Jumat, 25 Maret 2011

Mujmal dan Mubayyan


Archive for the ‘Ushul Fiqih’ Category
MUJMAL dan MUBAYYAN
Filed under: Agama, Ushul Fiqih | Tags: hukum islam, mubayyan, mujmal, Ushul Fiqih
Leave a Comment
MUJMAL DAN MUBAYYAN
A. Pengertian Mujmal
Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Secara istilah berarti: lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.
1. Contoh: lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya: kata ” rapat ” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna: perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam al Qur’an misalnya surat al Baqarah: 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ …….﴿البقرة: ٢٢٨﴾
kata ” قروء ” dalam ayat ini bisa berarti : suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalill lain.
2.contoh: lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tatacaranya. Surat An Nur: 56
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿النور: ٥٦﴾
Kata “ mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tatacaranya.
Begit pula ayat- ayat haji dan puasa
3. contoh lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan ukurannya. Surat an nur : 56 di atas.
Kata ” menunaikan zakat ” dalam ayat di atas masih mujmal karena belum diketahui ukurannya sehingga untuk memahaminya masih diperlukan dalil lainnya.
B. Pengertian Mubayyan
Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya.
Contoh lafadz yang dapat dipahami berdasar asal awalnya. Misal kata: langit, bumi, adil, dhalim dan sejenisnya Kata-kata ini dapat dipahami berdasar asal awal terjadinya seperti itu.
Contoh lafadz yang dapat dipahami setelah ada penjelasan dari lainnya adalah surat an Nur: 56 di atas yang asalnya mujmal kemudian setelah ada dalil penjelasannya dari rasululah saw, maka kemudian kata mujmal tadi menjadi mubayyan.
C. Kaidah Mujmal
Wajib bagi seorang mukallaf untuk mengamalkan yang mujmal manakala ada dalil yang menjelaskannya dari kemujmalannya.
MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Posted April 29, 2009
Filed under: Mutlaq dan Muqayyad | Tags: mutqa. muqayyad, pengertian muqayyad, pengertian mutlaq
Comments (2)
Mutlaq dan Muqayyad
A. Pengertian:
- Mutlaq: lafadz yang menunjuk pada satuan yang tidak tertentu.
Contoh: lafadz ” laki-laki/ رَجُل ” yang menunjuk bukan pada seseorang tertentu.
Muqayyad: lafadz yang menunjuk pada satuan yang tidak tertentu tetapi lafadz itu dibarengi dengan sifat yang membatasi maksudya.
Contoh: ” laki-laki Basrah/ رَجُل بَصري ” atau ” laki-laki shalih/ رجل صالح “
B. Kaidah Mutlaq:
lafadz mutlaq tetap dalam kemutlakannya hingg ada dalil yang membatasinya dari kemutlakan itu.
Contohnya: kata ” رقبة ” dalam surat al mujadilah: 4, lafadz ini bersifat mutlaq dalam arti bisa raqabah mukmin atau kafir.
Contoh lain: surat an nisa’: 11 tentang kewajiban wasiat, lafadz ” وصية ” dalam ayat ini sifatnya mutlaq, kemudian as sunnah memberikan batasan besarnya wasiat yakni sepertiga, berdasar HR Muttafaqun ‘Alaih.
C. Kaidah Muqayyad:
Wajib mengerjakan yang Muqayyad kecuali jika ada dalil yang membatalkannya.
Contoh:
firman Allah dalam surat al Mujadilah: 4 lafadz ” dua bulan/ شهرين ” adalah mutlak yang dibarengi dengan kata ” berturut-turut/ متتابيعين ” maka kemudian menjadi muqayyad, maka berpuasa disini harus dua bulan berturut-turut tidak boleh secara terpisah.
10. AL MUTLAQ DAN AL MUQAYYAD
Posted November 13, 2007
Filed under: Ushul Fiqih | Tags: muqayyad, mutaq, Ushul Fiqih
Comments (4)
MUTLAK DAN MUQAYYAD
Mutlak adalah: lafadz yang telah menunjuk pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya.
Misal: kata “meja”, “rumah”, “jalan” , kata-kata ini memiliki makna mutlak karena 1) secara makna kata-kata tersebut telah menunjuk pada pengertian makna tertentu yang telah kita pahami, 2) dan tidak dibatasi oleh kata-kata lain.

Contoh dalam al qur’an adalah pada kata Raqabah dalam surat al Mujadilah: 3. bahwa kafarat dhihar adalah memerdekakan budak/Raqabah.

Budak dalam ayat tersebut bermakna mutlak (memiliki pengertian tertentu yang sudah kita pahami dan tidak dibatasi pada makna yang spesifik)

Muqayyad: adalah lafadz yang menunjuk pada makna tertentu dengan batasan kata tertentu.
Misal: ungkapan meja menjadi “meja hijau”, rumah menjadi “rumah sakit”,jalan menjadi “jalan raya”. Kata-kata rumah,jalan dan meja ini sudah menjadi muqayyad karena 1) menunjuk pada pengertian/makna tertentu dan 2) dikaitkan atau diikatkan dengan kata lainnya.
Contoh dalam al qur’an misalnya kata kata raqabah yang telah dibatasi dengan kata mu’minah sehingga menjadi “raqabah mu’minah” dalam surat ani nisa’: 92 tentang kafarat pembunuhan.
Budak mukmin (raqabah mu’minah) dalam ayat di atas memiliki makna muqayyad karena 1) menunnjuk pada makna tertentu dan 2) dibatasi dengan kata lainnya yakni budak mukmin bukan budak lainnya.

Persoalannya adalah bagaimana kita mengamalkan mutlak dan muqayyad ini? Pada dasarnya yang mutlak dikerjakan menurut makna mutlaknya, yang muqayyad dikerjakan sesuai muqayyadnya, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa yang mutlak dibawa ke muqayyad. maka bila ada dua nash yang satu bersifat mutlak yang kedua bersifat muqayyad bila hukumnya berbeda maka dikerjakan sesuai keadaannya masing-masing, tetapi bila hukumnya sama maka yang muqayyad wajib dibawa ke yang mutlak.

contoh: kedua ayat di atas bisa digabungkan, yakni raqabah dalam kafarat dhihar haruslah raqabah mukminah, tidak bisa hanya raqabah saja, karena dalil yang menunjukkan penggabungan ini adalah bahwa hukum kedua kafarat itu sama yakni sama-sama memerdekakan budak, maka budak yang dalam pengertian mutalk dibawa kepada budak dalam pengertian muqayyad, yakni budak mukmin.

tetapi bila mutlak dan muqayyad tidak bisa digabung karena hukumnya beda, maka mutlak tidak bisa digabung ke yang muqayyad. Misalnya ayat potong tangan bagi pencuri dan ayat membasuh tangan samapi siku dalam wudlu. Ayat potong tangan bagi pencuri bersifat mutlak sedang ayat membasuh tangan sampai siku dalam wudlu bersifat muqayyad. tetapi potong tangan bagi pencuri tidak bisa dibawa ke ayat membasuh tangan sampai siku dalam wudlu karena hukum keduanya berbeda. yakni potong tangan dan membasuh tangan. Maka ayat ini harus dikerjkan sendiri-sendiri. Ayat potong tangan sampai pergelangan tangan, ayat membasuh tangan sampai siku ketika berwudlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar