Rabu, 11 Mei 2011

Sai Anju Ma Au

Aha do Alana
dia do bossirna hasian
umbahen sai muruk ho tu ahu
molo tung adong nasalah nahubaen
denggan pasingot hasian
molo hurimangi
pambahenammi natua au
nga tung maniak ate atekki
sipata bossir soada nama i
dibaekko mangarsak ahu
Reff:
molo adong na salah manang na hurang pambaenakki
sai anju ma au
sai anju ma au ito hasian
sai anju ma au
sai anju ma au ito nalagu

PENGINGAT BESULU- ACHIK SPIN & SITI NORDIANA

UDAH KU NGUJI
MINTA PENGERINDU NUAN
AWAKKA NYADI TANCHANG TALI MATI

TANG NADAI MEH DAYA
PUNTAN MEH JANJI TUA
NYANGKA DIATUR PETARA


UDAH LAMA TUA BEGULAI
BESULU TUA BEAMBAI
SIGI ENDA PENGERINDU BALANG
ATIKU MINA NUJU NUAN

INGATKA MAYA BEGULAI
BETUNDI TUA BEGAGAI
TI SEMA NUAN NYAU RINDU
NYA MEH NYADIKA PENAWAR


NAKA PENGELEBU ATIKU
PENYAYAU KU NUAN ENDA NGIRA

PUTUS PENGERINDU TUA
NYANGKA SELATAN NENTU KA YA


BERAIE ATI AKU
AKU BERASAI SINU
ANCHUR MEH PENGARAPKU
AMPUN KU SULU

PENEGRINDU NUAN BERUBAH
AKU PAN NADAI NYANGKA
NYA KE SERAH NUAN
PEGI MEH SULU....

TAJA PENGERINDU JAUH DITANGGAM
SAMA NGEMERAN ATI TI TUSAH
NGARAP DUDI ARI ILA
BEGULAI SEJALAI

Mahkum fih dan mahkum Alaih

Mahkum Fih dan Mahkum Alaih
MAHKUM FIH (OBYEK HUKUM)
Pengertian Mahkum Fih
Yang dimaksud dengan Mahkum Fih ialah perbuatan mukallaf yang menjadi obyek hukum syara’ (Syukur, 1990: 132). Mahkum fih ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya (Sutrisno, 1999: 120). Sedangkan menurut ulama ushul fiqh yang dimaksud mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal (Bardisi dalam Syafe’I, 2007: 317). Jadi, secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i.
Syarat-Syarat Mahkum Fih
• Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya jelas dan dapat dilaksanakan.
• Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, supaya mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah SWT, sehingga melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakannya karena Allah semata.
• Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.dengan catatan:
1) Tidak sah suatu tuntutan yang dinyatakan musthil untuk dikerjakan atau ditinggalkan baik berdasarkan zatnya ataupun tidak.
2) Tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang ditaklifkan untuk dan atas nama orang lain.
3) Tidak sah tuntutanyang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
4) Tercapainya syarat taklif tersebut (Syafe’I, 2007: 320)
Disamping syarat-syarat yang penting diatas bercabanglah berbagai masalah yang lain sebagaimana berikut:
• Sanggup mengerjakan, tidak boleh diberatkan sesuatu yang tidak sanggup dikerjakan oleh mukallaf.
• Pekerjaan yang tidak akan terjadi, karena telah dijelaskan oleh Allah bahwa pekerjaan itu tidak akan terjadi, seperti jauhnya Abu Lahab terhadap rasa iman
• Pekerjaan yang sukar sekali dilaksanakan, yaitu yang kesukarannya luar biasa, dalam arti sangat memberatkan bila perbuatan itu dilaksanakan; dan yang tingkatannya tidak sampai pada tingkat yang sangat memberatkan atau terasa lebih berat daripada yang biasa.
• Pekerjaan-pekerjaan yang diijinkan karena menjadi sebab timbulnya kesukaran yang luar biasa (Sutrisno, 1999: 121-123).
Macam-Macam Mahkum Fih
• Ditinjau dari keberadaannya secara material dan syara’:
1) Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’. Seperti makan dan minum.
2) Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.
3) Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’ serta mengakibatkan hukum syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli, dan sewa-menyewa.
• Sedangkan dilihat dari segi hak yang teerdapat dalam perbuatan itu, mahkum fih dibagi dalam empat bentuk, yaitu:
1) Semata-mata hak allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
2) Hak hamba yang tetrkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
3) Kompromi antara hak allah dan hak hamba, tetapi hak Allah didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina.
4) Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tatapi hak hamba didalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishas (Syafe’i: 2007: 331)
MAHKUM ALAIH (SUBJEK HUKUM)
Pengertian Mahkum Alaih
Yang dimaksud dengan Mahkum Alaih adalah mukallaf yang menjadi obyek tuntunan hukum syara’ (Syukur, 1990: 138). Menurut ulama’ ushul fiqh telah sepakat bahwa mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah, yang disebut mukallaf (Syafe’I, 2007: 334). Sedangkan keterangan lain menyebutkan bahwa Mahkum Alaih ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasakan tuntutan Allah itu (Sutrisno, 1999: 103). Jadi, secara singkat dapat disimpulkan bahwa Mahkum Alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya menjadinya tempat berlakunya hukum Allah.
Syarat-syarat Mahkum Alaih
• Orang tersebut mampu memahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan perantara orang lain
• Orang tersebut ahli bagi apa yang ditaklifkan kepadanya (Koto, 2006: 157-158)

Lirik lagu Rhoma Irama sebujur bangkai


Sebujur Bangkai oleh: Rhoma Irama
Badan pun tak berharga sesaat ditinggal nyawa
Anak isteri tercinta tak sudi lagi bersama

Secepatnya jasad dipendam
Secepatnya jasad dipendam
Karena tak lagi dibutuhkan
Diri yang semula dipuja
Kini bangkai tak berguna

Dari kamar yang indah kasur empuk tilam putih
Kini harus berpindah terkubur dalam perut bumi

Kalau selama ini diri berhiaskan
Emas intan permata bermandi cahaya
Tetapi kali ini di dalam kuburan
Gelap pekat mencekam tanpa seorang teman

Terputuslah pergaulan
Terbujurlah sendirian
Diri terbungkus kain kafan

Wajah dan tubuh indah yang dulu dipuja-puja
Kini tiada lagi orang sudi menyentuhnya

Jadi santapan cacing tanah
Jadi santapan cacing tanah
Sampai yang tersisa kerangka
Begitulah suratan badan
Ke bumi dikembalikan

Kebanyakan manusia terlena sehingga lupa
Bahwa maut ‘kan datang menjelang

Perkembangan Peradaban dan Kemajuan Zaman yang sangat pesat

Saat ini para wanita, terutama para remaja, sudah enggan untuk memakai jilbab. Jilbab baginya cuma suatu beban. Mereka lebih memilih busana yang bisa menonjolkan aurat mereka.Padahal itu dosa.Tapi mengapa mereka seperti sudah biasa dengan yang namanya dosa. Setiap hari pamer aurat dikhalayak umum, tidak sedikitpun ada rasa malu. Malahan yang berjilbab dan yang berbaju lebar mereka sisihkan. Padahal mereka tidak sadar mereka yang harus tau diri. Ingat, dunia sudah tua sekali, ingat kiamat sudah dekat. Banyak-banyak lah bertobat, dan segera ubah penampilan.

Dizaman yang maju ini juga, orang lebih membutuhkan koran dari pada qur'an. Bisa-bisanya koran jadi kebutuhan dan qur'an cuma disimpan dan tidak pernah dibaca apalagi untuk dipahami.

Remaja juga lebih cenderung menghabiskan waktu seharian diwarnet dengan tujuan yang tidak jelas. Dan internet ini sangat besar pengaruhnya bagi para remaja generasi muda.Disamping membantu kita, juga membuat fikiran kita jadi tidak benar.

warnet juga bebas, dari yang tua sampai anak-anak datang untuk melihat yang tak sepatutnya dilihat, main game,dan lain-lain. Game lah yang membuat mereka malas untuk belajar.

Para orang tua yang budiman, bimbing lah anak-anak kita, karena mereka generasi kedepan penerus bangsa.

LIRIK LAGU-LAGU CIPTAAN RAMLAN SR



LIRIK LAGU-LAGU
CIPTAAN
RAMLAN SR






( Cinta Itu Buta )

Pertama ku melihat mu aku tergoda
Karna kecantikan mu karna keayuan mu
Membuat hatiku berkata cinta

Bolehkah aku tau namamu
Aku mengagumi kamu
Maukah jadi pacarku
Tolong jangan tolak aku
Karna ku tak bisa hidup tanpamu

Reff. Terimalah cinta suci ini
Yang datang dari dasar hatiku

Terimalah rasa hati ini
Ku yakin kau pasti bahgia bila

Bersamaku
bersamaku


( Hatiku Terbakar )

Malam semakin larut
Didalam kesunyian
Ku hanya bisa menangisi
kenangan tentang kita

Sungguh teganya dirimu
meninggalkan aku
disaat diriku
membutuhkan cinta darimu

Reff. Hancur-hancur hati ini
terbakar karna ulah mu
Biarlah ku pergi sejauh mungkin

Ku sadar diantara kita
Memang jauh berbeda
Ku doakan semoga
Kau bahagia dengan dirinya


( Kau Ku Puja )

Dirimu bagaikan rembulan
terangi hatiku
Dan bitang pun mengiringi
langkah hidup ini

Cobalah engkau pahami
hatiku yang lara
pastinya engkau mengerti
ketulusan hatiku


Reff. Cintaku kepadamu
takkan hilang
Untuk selamanya
Dan diriku bagaikan pungguk
Merindui rembulan

Ku puja dirimu untuk selamanya 3x


( Kerinduan ku)

Bila ku mendengar suaramu
diriku jadi rindu
bila ku mendapat sentuhan mu
diriku makin cinta

Tak ingin rasa untuk berpisah
Dengan mu oh cintaku
Tapi mengapa kini berubah
Kau pergi tinggalkan ku

Apakah aku pernah sakiti
Dirimu oh sayangku

Reff. Oh Tuhan kembalikan lagi
Dirinya yang telah jauh
Agar jiwa ku merasa tenang
Dari kerinduan yang melanda

Kasihku cintaku sayangku
Kau ku rindu

( Perbedaan)

Kau gadis ternama
yang pernah ku jumpa
yang sangat jelita
penuh dengan kesopanan ho…

Siapa yang melihat
Pastinya tergoda
Karena ayu nya
Aku jadi jatuh cinta wo…

Reff. Apakah aku pantas
Miliki dirimu
Sedangkan kita sangat jauh berbeda
Dan biarlah ku mengalah saja

Biarlah dirinya yang pantas memiliki
Agar dirimu bahagia selalu
Berkekalan dengan dirinya
Dan lupakan aku
( Sabar Dalam Bercinta)

Tega dirimu menduakanku
Disaat diriku sedang jauh dari dirimu

Mengapa engkau hancur istana
Yang telah lama kita bina bersama

Ku kan tetap sabar tanpa dendam

Reff. Waktu kita jumpa kau hanya terdiam
Tiada kata dan tiada senyuman
Seolah-olah tak mengenal siapa diriku


Lalu ku genggam lembut tangan mu
Sambil tersenyum dan ku berkata
Raih cintanya dan kita berteman saja

Salamanya…


( Ku Mohon Mengertilah)

Seperti di tusuk-tusuk hatiku
Saatku tau kau sudah berpunya
Jika kau tau cintku padamu
Mungkin kau akan mengerti

Mungkin salahku juga
Yang datng bukan pada saatnya
Tapi hatiku tidak bisa berbohong
Kau tetap jadi idamanku

Reff. Kumohon mengertilah
Dan terima cintaku
Karena sirna dunia ini
Jika engkau milik orang

Terangilah ruang yang redup ini
Dan berikan sedikit cahaya
Agar duniaku berseri kembali
Dirimu harapan hadapan ku

Jumat, 25 Maret 2011

Tafsir Fiqhi/ Ahkam dan Tafsir Falsafi


BAB II

PEMBAHASAN

A. Tafsir Fiqhi/ Ahkam

Tafsir fiqhi yang dikenal juga dengan tafsir ayat al-ahkam atau tafsir ahkam ialah tafsir yang lebih berorientasi pada ayat-ayat hokum dalam Al-Qur’an (ayat al-Ahkam).

Keberadaan tafsir ahkam dapat dikatakan diterima oleh seluruh lapisan mufassirin. Tafsir ahkam memiliki usia yang sangat tua, karena lahir bersamaan dengan kelahiran tafsir Al-Qur’an pada umumnya.

Jawaban-jawaban Nabi atas pertanyaan-pertanyaan sahabat dikategorikan sebagai tafsir bi al-ma’tsur, juga dikategorikan sebagai tafsir fiqhi. Setelah Nabi wafat , para sahabat menggali sendiri hukum-hukum syara’ dari Al-Qur’an ketika berhadapan dengan permasalahan-permasalahan yang belum pernah terjadi pada masa Nabi. Ijtihad para sahabat pun di samping dikategorikan sebagai tafsir al-ma’tsur juga dikategorikan tafsir fiqhi. Demikian pula ijtihad para tabi’in.

Tafsir fiqhi semakin berkembang seiring dengan majunya intensitas ijtihad. Pada awalnya, penafsiran-penafsiran fiqhi terlepas dari kontaminasi hawa nafsu dan motivasi-motivasi negative. Hal itu berlangsung sampai periode munculnya mazhab fiqih empat dan yang lainnya. Pada periode ini kaum muslimin dihadapkan dengan masalah yang belum pernah terjadi pada generassi-generasi sebelumnya, sehingga belum ada keputusan hukumnya. Ketika menghadapi masalah ini, setiap imam mazhab berijtihad dibawah naungan Al-Qur’an, sunnah, dan sumber-sumber penetapan hokum islam lainnya. Mereka lalu berhukum dengan hasil ijtihadnya yang telah dibangun atas berbagai dalil.

Setelah periode ini muncullah para pengikut imam-imam mazhab. Diantara mereka terdapat orang-orang yang fanatik terhadap mazhab yang dianutnya. Ketika memahami Al-Qur’an , mereka menggiringnya agar sesuai dengan mazhab yang mereka anut. Namun diantara mereka ada yang tidak fanatik dengan mazhab yang mereka anut, mereka memahami Al-Qur’an dengan menggunakan pemikiran yang bersih dari kecenderungan hawa nafsu. Mereka bahkan memahami dan menafsirkannya atas dasar makna-makna yang mereka yakini benarnya.

Setiap mazhab dan golongan tersebut berupaya dan berusaha menakwilkan Al-Qur’an sehingga dapat dijadikan dalil atas kebenaran mazhabnya, dan berupaya menggiring ayat-ayat Al-Qur’an sehingga sejalan dengan paham teologi masing-masing. Tafsir fiqhi ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih karangan imam-imam dari berbagai kalangan mazhab.

Al-Tafsir al-Fiqhi ini tersebar luas di celah-celah halaman berbagai kitab fikih yang dikarang oleh tokoh berbagai mazhab. Terutama setelah masa kodifikasi, banyak ulama menulis karya tafsir semacam ini sesuai dengan pandangan mazhab mereka.

Diantara kitab-kitab tafsir yang bercorak fiqhi ini adalah :

a. Ahkamul qur’an, oleh al-Jash-shas (w. 370 H).

b. Ahkamul qur’an, karya Ibn al-Arabi (w. 543 H).

c. Al-Jami’ li ahkamil qur’an, oleh al-Qurthuby (w. 671 H).

B. Tafsir Falsafi

Tafsir Falsafi adalah penafsiran Al-Qur’an berdasarkan pendekatan logika atau pemikiran filsafat yang bersifat liberal dan radikal. Ilmu filsafat tidak diketahui orang-orang Islam sebelum masa bani Abbasiyah pertama (132-232 11/ 750-847 M). Ilmu ini ditransfer kedunia Islam melalui penerjemahan buku-buku filsafat Yunani yang tersebar di daerah-daerah Laut Putih, Iskandariah, Anthakiah, dan Harran.

Pada masa Harun Al-Rasyid lebih diutamakan penerjemahan filsafat Aristoteles dan Persia. Kemudian pada masa Al-Makmun penerjemahan lebih aktif lagi dan disertai dengan mengirim tim-tim ke negara-negara tetangga seperti Cyprus dan Romawi untuk mendapatkan buku-buku filsafat. Kemudian lahirlah filsuf-filsuf muslim yang terkenal, yang kemudian menulis buku dalam Khazanah keilmuan dalam berbagai cabang, seperti kedokteran, logika, astronomi dan lainnya. Diantaranya adalah, Al-Kindi, Al-Farabi dan Ibnu Sina:

1. Tema-tema penafsiran dengan kecenderungan filsafat

Karena filsafat merupakan cabang dari ilmu pengetahuan dan mempunyai objek kajian tertentu yang berbeda dengan ilmu-ilmu lainnya. Tafsir dengan kecenderungan filsafat mempunyai objek yang tidak lepas dari pengaruh dari objek kajian filsafat itu sendiri. Menurut C.A. Qadir, objek kajian tersebut antara lain berikut ini :

a. Masalah doktrin monteisme atau keesaan Allah. Menurut doktrin ini, Allah adalah pencipta Alam semesta yang tidak berawal dan tidak berakhir, tidak berubah, Maha tahu, Maha kuasa , satu-satunya yang disembah. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.

b. Masalah yang sangat penting adalah menyangkut kenabian, yang menyangkut sebagai sifat dasar dan cirri-ciri kesadaran, perbedaan dan kemiripannya dengan kesadaran mistik, logika atau kesadaran keagamaan, dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.

c. Masalah penyelesaian antara filsafat dan agama. Para filosof berpendapat bahwa pada tingkat akhir, hasil pemikiran filsafat tidak bertentangan dengan agama karena kedua-duanya bersumber pada hakikat terakhir yang sama.

2. Metodologi tafsir dengan kecenderungan falsafi

Dari objek kajian dan prinsip kefilsafatan ini, dapat dilihat bahwa dalam metodologi penafsiran dari mazhab tafsir yang berkecenderungan filsafat ini, terdapat upaya penggabungan antara filsafat dan agama atas dasar penakwilan teks-teks agama pada makna-makna yang sesuai dengan filsafat, yang filosofis, yang dimulai perenungan atas sejumllah fenomena lainnya dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan ayat Al-Qur’an . Dengan kata lain, dapat dikatakan, mendahulukan pertimbangan logika kemudian diteruskan dengan melihat norma syari’at, yaitu Al-Qur’an.

3. Contoh penafsiran dalam kecenderungan Filsafat


Artinya : Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada nya.

(Ar-Rahman :6)

Kata “sujud” pada ayat tersebut dengan makna tunduk pada ketentuan Illahi. Karena secara lahir, kata sujud bagi binatang dan pohon tidak mungkin terlihat pada sujud ketika shalat bagi manusia. Dengan demikian harus diakui bahwa benda-benda mempunyai daya hidup. Sedangkan kehidupan merupakan indikasi adanya kematian atau kehancuran yang terjadi pada suatu saat. Karena makhluk rasional lebih unggul ketimbang yang irasional. Padahal benda-benda tidak mempunyai akal, batas kecerdasan benda-benda itu termasuk benda itu sendiri, haruslah lebih rendah dari manusia.

Menurut Quraish Shihab, medan filsafat alam objek penafsirannya hanya sekitar hal yang menyangkut keyakinan (tauhid, aqidah, atau teologi). Oleh karena itu, terjadi bias-bias yang terkadang mengarah kepada tercerabutnya konsep tauhid terutama dari Mu’tazilah dan orang yang masuk Islam yang sekat-sekat keyakinan lamanya masih kuah dan terbawa pada ketauhidan Islam. Dengan tafsir yang bersifat falsafi ini, akidah menjadi cacat, Fasad, dan sekedar menjadi bahan perbincangan yang membuat pro dan kontra.



DAFTAR PUSTAKA

Juhaya, S. Praja, Dr. Tafsir Hikmah (seputar Ibadah, Muamalah, Jin dan Manusia), PT Remaja Rosda Karya, Bandung, 2002.

Suma Muhammad Amin. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Bandung : Pustaka Setia. 2001

Khaeruman Badri, Drs.Mag, Sejarah Perkembangan Al-Qur’an. Bandung : Pustaka Setia. 2004

Anwar, Rosihon. Ilmu Tafsir. Bandung . Pustaka Setia. 2005